Amar maruf Nahi munkar


A.    Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Amar ma’ruf dan nahi munkar berasal dari kata bahasa Arab. أمر/الأمر merupakan mashdar atau kata dasar fi’il atau kata kerja أمر yang artinya memerintah atau menyuruh. Jadi أمر/الأمر artinya perintah. معروف artinya yang baik atau kebaikan/kebajikan. Sedangkan الأمر القيبح : المنكر yaitu perkara yang keji.

            Memerintahkan untuk sesuatu kebajikan dan melarang terhadap suatu kemungkaran adalah perintah agama. Karena itu wajib dilaksanakan oleh setiap umat manusia. Allah berfirman:
كنتم خىر أمة أخر جت للناس تأمرون بالمعروفوتنهون عن المنكر وتؤمنوبالله
Dan artinya kalian sebaik-baiknya umat yang dilahirkan bagi manusia untuk menyuruh kepada yang ma’ruf dan melarang yang mungkar, serta beriman kepada Allah.(QS. Ali-imran 110)

            Orang-orang yang bertaqwa kepada Allah akan selalu mengajak kepada yang ma’ruf dan melarang yang munkar, mereka itu akan mendapatkan limpahan rahmat dari Allah, kerena mereka itu adalah sebaik-baik umat manusia.[1]

            Umat islam di perintahkan untuk mengajak saudara-saudaranya sesama manusia, khususnya umat islam, khususnya untuk berbuat baik yang di perintahkan Allah dan menjauhi kesesatan yang dilarangnya. Amar ma’ruf dan Nahi munkar sangat penting dalam ajaran islam. [2]

B.     Keutamaan Amar Ma’ruf nahi Munkar
Di dalam menyampaikan kebenaran manusia dituntut untuk dapat memulainya dari diri sendiri untuk melakukannya, dan baru kemudian mengajak kepada orang terdekat, kaumkerabat, tetangga dan seterusnya untuk melakukan dari amal kebajikan sebagaimana dia telah melakukannya.
Demikina pula seseorang melarang terhadap suatu kemungkaran atau tindakan kejahatan, maka tentu harus dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu untuk meninggalakan kejahatan tersebut. Kemudian baru mengajak kepada orang lain untuk meninggalkankanya sebagaimana dia telah meninggalkan nya, dengan demikian dakwah akan lebih efektif.
Amar ma’ruf nahi munkar merupakan perintah agama yang wajib untuk dilaksanakan oleh semua umatnya. Dalam kaitannya dengan keutamaan amar ma’ruf nahi munkar sebagai mana tersebut dalam beberapa ayat Al-quran.

Nabi SAW. Bersabda :
عن أبي سعيد قال: قال النبي صلي الله عايهوسلم:منرأيمنكم منكرا فاليغيره بيدهفإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذالك أضعف الإيمان(رواه مسلم)       
Dari Abu Said berkata: Nabi SAW bersabda “barang siapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangan, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa maka dengan hatinya dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman”
Dalam kaidah ushul dikatakan bahwa al-amru lil wujub perintah itu wajib, artinya meninggalkannya akan berakibat dosa. Dari kaidah tersebut dapat dipahami bahwa membiarkan kemungkaran tanpa adanya upaya menghentikan membawa dosa, karena merubah atau menghentikannya merupakan suatu kewajiban, baik melalui tindakan, lisan ataupun setidaknya dengan hati.



Rasullah bersabda :
عن إبن مسعودقال :قالرسولالله عليه وسلم:من دل علي خير فله مثل أجرفا عله      (حد يث حسن رواه احمد في مسنده وسلموأبو داوود والترميذي)
Dari ibnu mas’ud berkata: Rasullah Saw. Bersabda: barang siapa menunjukan kebajikan maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya.(Hadis hasan ahmad, Abu Dawuud dan Tirmidzi)
Demikian besar keutamaan baramar ma’ruf sehingga Nabi menyatakan bahwa pahala menyuruh kepada kebaikan itu sepadan dengan pahala orang yang melakukannya.
Tindakan kedhaliman merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diberantas dari muka bumi ini, karena disamping merugikan diri sendiri juga merugikan bagi orang lain. Manusia kadang lupa diri, tidak ingat tujuan hidup dan hendak kemana setelah hidup, akibatnya ia berbuat semena-mena tanpa kendali, tidak dapat membedakan mana perbuatan yang harus dilakukan dan mana yang harus dihindari. Keadaan seperti itu dapat dihindari atau dikurangi bila ada segolongan orang melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Dengan demikian amar ma’ruf dan nahi munkar sangat besar pengaruhnya bagi ketentraman hidup manusia, baik individu maupun masyarakat. Akan tetapi dalam melaksanakannya amar ma’ruf nahi munkar ini, kita tidak perlu memaksakan diri misalnya dengan cara tertentu yang bersifat memaksa.
Dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, diperlukan metode tertentu agar berhasil dengan baik. Diantara metode itu diajarkan dalam al-Qur’an:
Allah berfirman;
ادع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتي هي أحسن إن ربك هو أعلم بمن ضل عن سبيله وهو أعلم بالمهتدين

Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.(QS. An-Nahl ayat 125).
Selain itu, dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar harus disesuaikan dengan kemampuan orang yang hendak melaksanakannya. Menurut al-Faqih Abu Laits Samarqandhi ada lima syarat dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu:
1.      Berilmu, karena masyarakat umumnya belum mengerti mana yang ma’ruf dan mana yang munkar.
2.      Ikhlas semata, mencari ridlo Allah SWT dalam menegakkan agama-Nya.
3.      Menggunakan metode yang baik
4.      Sabar dan tenang
5.      Melakukan hal yang diperintahkan, menyesuaikan ucapan dan perbuatan.[3]

C.    Amar Ma’ruf Nahi Munkar Perspektif Ulama

Tidak mengherankan jika pembahasan tentang amar ma’ruf nahi munkar banyak dibicarakan oleh ulama, hal ini melihat pentingnya hal tersebut didalam pandangan agama bahwa amar ma’ruf nahi munkar merupakan ruh risalah kenabian yang juga menjadi kewajiban bagi segenap umat islam. Tindakan amar ma’ruf nahi munkar harus diawali dengan pengetahuan tentang rukun-rukun yang harus dipernuhi bagi orang-orang yang hendak melakukannya. Diantara rukun-rukun tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut;
1.      Muhtasib (orang yang diserahi pemerintah untuk melakukan taghyir al-munkar), diantaranya adalah;
a.       Muallaf maksudnya adalah bahwa muallaf disini lebih diartikan sebagai syarat berkewajiban untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
b.      Beriman
c.       Adil, sehingga orang fasik tidak berhak melakukan taghyir al-munkar.
d.      Mendapatkan izin dari penguasa
e.       Mampu melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar
2.      Muhtasab fiih, diantaranya adalah  sebagai berikut;
a.       Perbuatan tersebut benar-benar merupakan perbuatan yang sah dianggap sebagai perbuatan munkar dalam pandangan syariat.
b.      Perbuatan munkar tersebut terjadi pada saat tindakan nahi munkar, tidak di dasarkan prasangka.
c.       Perbuatan munkar tersenut nampak bagi muhtasib
d.      Kemunkaran tersebut adalah hal yang disepakati oleh seluruh umat islam, dan bukan merukan sebuah ijtihad.
3.      Muhtasab alaih, adalah orang yang melakukan tindakan kemungkaran tersebut mempunyai sifat dimana jika dia melakukan perbuatan mungkar, maka perbuatan itu layak untuk dinilai sebagai sebuah tindakan kemungkaran.
4.      Nafsu al-ihtisab, adalah hakikat dari bentuk pengawasan terhadap tindakan kemungkaran. Nafsu al-ihtisab mempunyai bebrapa tahapan;
a.       Identifikasi
b.      Memberi tahu terhadap pelaku bahwa apa yang diperbuat adalah tindakan yang dilarang didalam agama
c.       Melarang perbuatan mungkar dan memberikan nasihat dan menakut-nakutinya dengan ancaman Allah.
d.      Mencela dengan kata-kata yang keras. Hal ini baru dilakukan ketika melarang perbuatan mungkar dengan cara halus diabaikan, atau ketika nasihat dicemooh.
e.       Merubah kemungkaran dengan tangan, hal ini bisa dilakukan misalnya dengan cara memaksa.
f.       Memberikan ancaman dengan menakut-nakuti
g.      Melakukan pemukulan. Hal ini boleh dilakukan dalam keadaan darurat.
Mengancam dengan senjata atas seizin Negara


[1] Juwariyah, Hadis tarbawi,(Yogyakarta:penerbit teras, 2010),hlm,57-58.
[2] Rachmat Syafi’e,Al-hadis,(Bandung :Pustaka Setia,2000),hlm,
[3] Rahmat Syafe’I, Al-Hadis, (Bandung, Pustaka Setia, 2000), hlm.237-242.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peluang Bisnis Online Menggunakan Marketplace Shopee